Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila WP tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 6 (enam) bulan.
Permohonan diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
- Rp. 50.000,00 untuk SPT Masa
- Rp. 100.000,00 untuk SPT Tahunan
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp. 100 ribu;
- SPT Tahunan PPh Badan Rp. 1 juta;
- SPT Masa PPN Rp. 500 ribu;
- SPT Masa Lainnya Rp. 100 ribu.
Mulai Januari 2008 untuk pembetulan SPT dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan WP sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150% dari pajak yang kurang bayar.
Mulai 1 Januari 2008Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.Jangka waktu pelunasan Surat Ketetapan Pajak untuk WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu paling lama 2 (dua) bulan.
Mulai januari 2008 WP yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang bayar.




Y&Y Sablon Digital
29 April 2009 pukul 5:26 pm
MEMBANTU BANGET NIH ARTIKEL NYA. TERUS POSTING ARTIKEL YANG BERGUNA YA.. SEMOGA DAPAT PAHALA DARI TUHAN YME
30 Juli 2009 pukul 2:43 pm
Prosedur bayarnya gimana pak?
22 Oktober 2009 pukul 8:46 am
semua pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) bisa minta ke Kantor Pajak atau donlot di web pajak