PPh Ps. 21 atas Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.

Contoh :

Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April 2006 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,- 

Penghitungan PPh Pasal 21 

5% x Rp. 750.000,-             =  Rp. 37.500,-

Tinggalkan Balasan