PPh Ps. 21 atas Penghasilan berupa uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan

Contoh :

Eko bulan Maret 2008 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “X” sebesar Rp. 75.000.000,-.

Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Tinggalkan Balasan