Contoh :
Eko bulan Maret 2008 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “X” sebesar Rp. 75.000.000,-.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Tulisan ini dikirim pada pada Senin, Oktober 13th, 2008 11:29 pm dan di isikan dibawah PPh. Anda dapat meneruskan melihat respon dari tulisan ini melalui RSS 2.0 feed.
Anda dapat merespon, or trackback dari website anda.