Pengertian
Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
Pembayaran dan Pengkreditan FLN
- Tarif Fiskal Luar Negeri adalah :
- Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan pesawat udara.
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk setiap kali perjalan dengan menggunakan kapal laut.
- Dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya TBPFLN diisi dengan nama/identitas anggota keluarga yang bertolak ke luar negeri dan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP kepala keluarga.
- Pembayaran FLN bagi WP Orang Pribadi dalam negeri merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
- Pembayaran FLN bagi WP Orang Pribadi yang tidak mempunyai NPWP dapat dikreditkan dengan PPh terutang dengan syarat WP Orang Pribadi tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili WP.
- Pembayaran FLN bagi karyawan (tidak termasuk isteri dan anak) yang ditanggung oleh pemberi kerja dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan Pemberi Kerja untuk tahun pajak yang bersangkutan sepanjang kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan perusahaan.
Pengecualian Fiskal Luar Negeri
Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut :
- pembebasan langsung diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
- pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.
Cara Memperoleh SKBFLN
- Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat keberangkatan ke luar negeri.
- Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan FLN.
- Berdasarkan rekomendasi tersebut, unit FLN di pelabuhan laut atau bandar udara tempat keberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.
- Bagi WP luar negeri yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing, permohonan pembebasan kewajiban membayar FLN diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai unit pelaksana FLN dimana kantor perwakilan wilayah perusahaan asing tersebut berkedudukan sebagai pengganti SKBFLN.




Y&Y Sablon Digital
21 Desember 2008 pukul 11:00 pm
Bagaimana tentang ketentuan pemilikan nomor NPWP terhadap pembebasan FLN. Kami mendapat undangan dari Maktab kerjasama Malaysia, apakah FLN bisa dibebaskan.
23 Desember 2008 pukul 10:23 am
Selama Orang Pribadi yang telah mempunyai NPWP maka FLN bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan, dengan syarat pada saat ke LN harus membayar FLN dan menyimpan bukti FLN tersebut untuk kemudian pada akhir Maret dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jadi jangan dibuang bukti FLN karena bisa dikreditkan. Terima kasih.
5 Januari 2009 pukul 11:33 pm
Saya mo nanya gimana status orang yg bekerja di LN. Apakah bs buat NPWP di LN. karena jika liburan ke indo dan balik ke LN apakah dikenakan fiskal ? sbb aturan yg dulu jika pasport kita sudah lapor domisili kita otomatis tidak kena fiskal.
harap penjelasannya.
9 Januari 2009 pukul 1:46 pm
NPWP harus dibuat di indonesia. Jika saudara mempunyai KTP indonesia maka bisa langsung mendaftarkan diri lewat internet di http://www.pajak.go.id. Sehingga tidak perlu lagi pulang ke indonesia untuk mendapatkan NPWP