- Pengertian Mahasiswa atau pelajar adalah :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI);
- Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;
- Mahasiswa atau pelajar yang belajar dengan biaya sendiri atau biaya perusahaan. Yang belajar di luar negeri.
- Mahasiswa atau Pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah :
- Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang tugas belajar di luar negeri yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas. Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut;
- Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional. Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut.
- Bagi Mahasiswa atau Pelajar yang sedang melaksanakan cuti pulang ke Indonesia dan akan bertolak kembali ke tempat belajar ke Luar Negeri diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN hanya untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan :
- Memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk di negeri tempat belajar;
- Tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
- Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
- Mahasiswa atau Pelajar yang belajar ke luar negeri dengan biaya sendiri atau perusahaan, pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri atau ketempat belajar di luar negeri tidak dikecualikan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri.
- Pengecualian membayar FLN tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelayanan Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun ketempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Tulisan ini dikirim pada pada Senin, Oktober 27th, 2008 6:22 pm dan di isikan dibawah PPh. Anda dapat meneruskan melihat respon dari tulisan ini melalui RSS 2.0 feed.
Anda dapat merespon, or trackback dari website anda.
28 Desember 2008 pukul 7:12 am
nah klo dah keluar negri sbg pelajar kmudian balik k indo 10 bulan dan kembali dng visa baru, apakah terkena fiskal…??
29 Desember 2008 pukul 7:50 am
jika balik lebih dari 183 hari maka diwajibkan membayar fiskal.
apabila mengajukan visa baru dengan asumsi sekolah baru lagi ya tidak kena
3 Januari 2009 pukul 9:53 pm
ok cakadidi thanks banget infonya…..
4 Januari 2009 pukul 9:45 am
Mohon pencerahan,
Adek saya laki-laki, umur 23, sudah lulus kuliah tapi belum bekerja.
Apa wajib punya NPWP juga?
Kalau tidak, bagaimana dengan nasib free fiscal, bagaimana agar dia bebas fiskal krn dia BUKAN mahasiswa lagi?
Maturunuwun
Devy
9 Januari 2009 pukul 1:52 pm
Untuk orang pribadi yang tidak mempunyai penghasilan tidak diwajibkan mempunyai NPWP. Dia bisa free fiskal dengan menggunakan NPWP orang tuanya. Jadi ketika akan bertolak ke LN, membawa NPWP orang tua beserta Kartu Keluarga [asli dan foto kopi ya]…
15 Februari 2009 pukul 7:18 am
Jadi bagi mahasiswa yg belajar ke luar negeri dg biaya sendiri harus membayar fiskal setiap kali mereka akan bertolak ke negara dimana mereka belajar?
20 Februari 2009 pukul 9:40 pm
Jika mahasiswa tersebut mempunyai NPWP atau dengan menggunakan NPWP orang tuanya maka akan bebas fiskal.
23 Februari 2009 pukul 5:47 am
Jika mahasiswa yg tidak mempunyai NPWP sudah mempunyai student visa di pasportnya..dan ingin pulang ke Indonesia untuk bertemu keluarganya..apakah dia hrs membayar fiskal ketika dia akan kembali ke negara dimana ia belajar?
Thanks buat info nya…
2 Maret 2009 pukul 7:04 am
selama kembali ke indonesia tersebut kurang dari 183hari atau orang tua mahasiswa mempunyai NPWP maka mahasiswa tersebut bebas fiskal
6 Mei 2009 pukul 7:32 am
Cara ngurus fiskal dimana trus kapan ya? apa saat mau pergi ke LN di bAndara, atau beberapa hari sebelum keberangkatan? tnx yah
30 September 2009 pukul 3:17 pm
kalau org tua ga’punya NPWP,trus biaya study ke LN dibyr oleh sponsor dr LN gimana tuh?
22 Oktober 2009 pukul 8:44 am
kalo orang tua tidak punya NPWP, tinggal datang ke kantor pajak dan buat NPWP [menurut iklannya sih cuman 1 jam bikin NPWP]. Akan tetapi NPWP bisa berlaku setelah 3 hari untuk bisa bebas fiskal LN
22 Oktober 2009 pukul 8:47 am
Tinggal tunjukin aja kartu NPWPnya dan petugas pajak akan mengecek lewat komputer keabsahan NPWP tersebut