Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah [NPWP]

Dikarenakan WP Orang Pribadi pindah domisili [KTP yang terdaftar dalam NPWP lama tidak sama dengan KTP tempat tinggal baru] maka WP dapat mengajukan penggantian kode NPWP di tempat KPP yang baru dengan membawa :

  1. NPWP lama.
  2. KTP domisili yang baru.
  3. Mengisi formulir pindah. Formulir bisa di ambil disini dan petunjuk pengisiannya disini .

Tinggalkan Balasan