Dikarenakan WP Orang Pribadi pindah domisili [KTP yang terdaftar dalam NPWP lama tidak sama dengan KTP tempat tinggal baru] maka WP dapat mengajukan penggantian kode NPWP di tempat KPP yang baru dengan membawa :
Dikarenakan WP Orang Pribadi pindah domisili [KTP yang terdaftar dalam NPWP lama tidak sama dengan KTP tempat tinggal baru] maka WP dapat mengajukan penggantian kode NPWP di tempat KPP yang baru dengan membawa :