Batas waktu pembayaran SPT Tahunan untuk Tahun 2008 adalah sebelum SPT Tersebut dilaporkan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 31 Maret 2009. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan maksimal 30 April 2009.
Batas waktu pembayaran SPT Tahunan untuk Tahun 2008 adalah sebelum SPT Tersebut dilaporkan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 31 Maret 2009. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan maksimal 30 April 2009.