Batas waktu pembayaran SPT Tahunan untuk Tahun 2008 adalah sebelum SPT Tersebut dilaporkan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 31 Maret 2009. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan maksimal 30 April 2009.
Batas waktu pembayaran SPT Tahunan untuk Tahun 2008 adalah sebelum SPT Tersebut dilaporkan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 31 Maret 2009. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan maksimal 30 April 2009.
Tulisan ini dikirim pada pada Jumat, Maret 20th, 2009 7:03 pm dan di isikan dibawah Uncategorized. Anda dapat meneruskan melihat respon dari tulisan ini melalui RSS 2.0 feed. r Anda dapat merespon, or trackback dari website anda.
| cakadidi di Fiskal Luar Negeri bagi Mahasi… | |
| cakadidi di Pajak Penghasilan Pasal 2… | |
| cakadidi di SPT dan Batas Pembayaran Pajak… | |
| cakadidi di Fiskal Luar Negeri bagi Mahasi… | |
| Puteri di Fiskal Luar Negeri bagi Mahasi… |
Tema Contempt oleh Vault9.
Blog pada WordPress.com.