Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah [NPWP]

10 Desember 2008

Dikarenakan WP Orang Pribadi pindah domisili [KTP yang terdaftar dalam NPWP lama tidak sama dengan KTP tempat tinggal baru] maka WP dapat mengajukan penggantian kode NPWP di tempat KPP yang baru dengan membawa :

  1. NPWP lama.
  2. KTP domisili yang baru.
  3. Mengisi formulir pindah. Formulir bisa di ambil disini dan petunjuk pengisiannya disini .

Pendaftaran NPWP bagi Karyawan Perusahaan

10 Desember 2008

Dengan akan diberlakukannya Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka banyak Wajib Pajak Badan yang dihimbau oleh KPP untuk mendaftarkan NPWP bagi karyawannya. Dengan adanya himbauan tersebut dan untuk memudahkan WP pemberi kerja, maka perlu dilakukan langkah sebagai berikut :

  1. Kumpulkan foto kopi KTP seluruh karyawan yang belum mempunyai NPWP.
  2. Bagi perusahaan dengan karyawan yang sedikit [kurang dari 10 orang] dan tinggal dalam satu wilayah KPP maka isi data-data dalam formulir pendaftaran NPWP khusus untuk Orang Pribadi. Formulir bisa di donlot  disini , dan petunjuk pengisian disini
  3. Jika karyawan mempunyai KTP diluar KPP tempat perusahaan terdaftar dan mempunyai jumlah yang banyak [lebih dari 20 orang] maka donlot aplikasi eNPWP dari website www.pajak.go.id
  4. Isikan data-data yang diperlukan di aplikasi eNPWP tersebut.
  5. Pindahkan file data-data tersebut [lihat cara penggunaannya di aplikasi] ke dalam flashdisk.
  6. Bawa data dalam flashdisk, foto kopi KTP, formulir perdaftaran, surat keterangan dari perusahaan ke KPP tempat WP pemberi kerja berada.
  7. NPWP bisa langsung jadi deh….

informasi lengkap ada di www.pajak.go.id


UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

12 Oktober 2008

UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan download

Penjelasan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilandownload


Surat Keterangan Fiskal

25 September 2008

Pengertian

Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan WP untuk masa dan tahun pajak tertentu.

WP adalah WP yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi Pemerintah.

Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal

Bagi WP Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah. WP dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada KPP tempat WP terdaftar.

WP yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :

  1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. mengisi formulir permohonan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan :
    • fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan SPT Tahunan tersebut;
    • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran PBB tahun terakhir;
    • fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus WP yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan dan badan hukum lainnya, maupun pemberian hak baru.

Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak

  1. menerima permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal dari WP;
  2. melakukan penelitian atas permohonan WP;
  3. bila WP tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, KPP segera menyampaikan kepada WP untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana komunikasi lainnya melalui surat resmi;
  4. KPP dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja wajib menerbitkan Surat Keterangan Fiskal apabila WP telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, atau Surat Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal.

Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajaka

25 September 2008

Pengertian

Penyidikan Tindak Pidana dibidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Penyidik

Penyidik di bidang perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Wewenang Penyidik

  1. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
  2. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  7. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa indentitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada angka 5;
  8. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  10. menghentikan penyidikan;
  11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang bertanggung-jawab.

Penyidik pajak tidak berwenang melakukan penahanan dan penangkapan.

Penghentian Penyidikan

Penyidikan dihentikan dalam hal :

  1. tidak terdapat cukup bukti;
  2. peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. peristiwanya telah daluwarsa;
  4. tersangkanya meninggal dunia;
  5. untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat Pemungut;
  6. melunasi utang pajak yang tidak atau kurang di bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.