PPh Ps. 21 atas Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
10 Oktober 2008Contoh :
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April 2006 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,-
Penghitungan PPh Pasal 21
5% x Rp. 750.000,- = Rp. 37.500,-
PPh Ps. 21 atas Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
10 Oktober 2008Contoh :
Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.000.000,-.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong (tarif Pasal 17) :
5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
9 Oktober 2008Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2004. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp. 1.400.000,- dan membayar iruang pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Pasal 21

Ditulis oleh cakadidi
Ditulis oleh cakadidi
Ditulis oleh cakadidi 




Y&Y Sablon Digital