Surat Pemberitahuan (SPT) dan Batas Pembayaran Pajak

21 September 2008

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut kententuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terdapat dua macam SPT, yaitu :

  • SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  • SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Pengisian dan Penyampain SPT
Setiap WP wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat WP terdaftar atau dikukuhkan.
WP yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
  1. Wajib Pajak PPh
    Sebagai saran WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan untuk melaporkan tentang:
    -pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
    -laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
    -harta dan kewajiban.
    -pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Tahun Pajak. 
  2. Pengusaha Kena Pajak
    Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
    -pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
    -pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentunkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  3. Pemotong/Pemungut Pajak
    Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. 
Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri SPT di KPP, KP4/KP2KP, Kanwil DJP. Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Ketentuan Tentang Pengisian SPT
SPT wajib diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk WP Badan, SPT harus ditandatangai oleh pengurus/direksi.
Ketentuan Tentang Penyampaian SPT
  1. SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau KP4/KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Batas waktu penyampaian :
    -SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
    -SPT Tahunan, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  3. SPT yang disampaikan secara langsung ke KPP/KP4/KP2KP diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.
Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-SPT)
WP dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-SPT) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. WP yang telah menyampaikan SPT secara elektronik (e-SPT), wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat WP terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik.
Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. SPT yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.