13 Oktober 2008
Contoh :
Eko bulan Maret 2008 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “X” sebesar Rp. 75.000.000,-.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Leave a Comment » |
PPh | Ditandai: CAdd new tag, Pajak, Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Uang Pensiun, Pajak Penghasilan Uang Pesangon, PPh, PPh Pasal 21, PPh THT, PPh Uang Pensiun, PPh Uang Pesangon |
Permalink
Ditulis oleh cakadidi
13 Oktober 2008
Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebersar Rp. 2.200.000,-, dan menerima THR sebesar Rp. 600.000,- dan membayar iruan pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR adalah sebagai berikut :

Leave a Comment » |
PPh | Ditandai: bonus, gratifikasi, Pajak, Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pegawai tetap, penghasilan tidak tetap, PPh, PPh Pasal 21, sekali setahun, tantiem, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru |
Permalink
Ditulis oleh cakadidi
13 Oktober 2008
Contoh :
Teja status kawin dengan 1 anak, pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2006 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-.
Penghitungan PPh Ps 21 adalah sebagai berikut :

Leave a Comment » |
PPh | Ditandai: Contoh Penghitungan PPh Pasal 21, Pajak, Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pensiun, PPh, PPh Pasal 21, PPh Ps 21 Pensiun |
Permalink
Ditulis oleh cakadidi
13 Oktober 2008
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2006 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,-.
Perhitungan PPh Pasal 21 terhutang :
Upah sehari Rp. 120.000,-
Batas Upah harian yang tidak dipotong PPh Rp. 110.000,-
PKP sehari Rp. 10.000,-
PPh Pasal 21 Sehari Rp. 500,-
Leave a Comment » |
PPh | Ditandai: Pajak, Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh, PPh Pasal 21, PPh Upah Harian |
Permalink
Ditulis oleh cakadidi
13 Oktober 2008
Contoh :
Gatot seorang arsitek bulan maret 2006 menerima honorarium Rp. 20.000.000,- dari PT Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Perhitungan PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
1 Komentar |
PPh | Ditandai: Pajak, Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh, PPh Aktuaria, PPh Akuntan, PPh Arsitek, PPh Dokter, PPh Notaris, PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 Honorarium, PPh Penilai |
Permalink
Ditulis oleh cakadidi