Batas waktu pembayaran SPT Tahunan untuk Tahun 2008 adalah sebelum SPT Tersebut dilaporkan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 31 Maret 2009. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan maksimal 30 April 2009.
PPN dan Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
12 November 2008Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
- Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan :
- Penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; atau
- Melakukan ekspor BKP;
- Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya pada KPP setempat untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-Undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Fiskal Luar Negeri bagi Mahasiswa atau Pelajar yang belajar di luar negeri
27 Oktober 2008- Pengertian Mahasiswa atau pelajar adalah :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI);
- Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;
- Mahasiswa atau pelajar yang belajar dengan biaya sendiri atau biaya perusahaan. Yang belajar di luar negeri.
- Mahasiswa atau Pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah :
- Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang tugas belajar di luar negeri yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas. Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut;
- Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional. Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut.
- Bagi Mahasiswa atau Pelajar yang sedang melaksanakan cuti pulang ke Indonesia dan akan bertolak kembali ke tempat belajar ke Luar Negeri diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN hanya untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan :
- Memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk di negeri tempat belajar;
- Tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
- Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
- Mahasiswa atau Pelajar yang belajar ke luar negeri dengan biaya sendiri atau perusahaan, pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri atau ketempat belajar di luar negeri tidak dikecualikan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri.
- Pengecualian membayar FLN tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelayanan Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun ketempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Fiskal Luar Negeri
26 Oktober 2008Pengertian
Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
Pembayaran dan Pengkreditan FLN
- Tarif Fiskal Luar Negeri adalah :
- Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan pesawat udara.
- Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk setiap kali perjalan dengan menggunakan kapal laut.
- Dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya TBPFLN diisi dengan nama/identitas anggota keluarga yang bertolak ke luar negeri dan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP kepala keluarga.
- Pembayaran FLN bagi WP Orang Pribadi dalam negeri merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
- Pembayaran FLN bagi WP Orang Pribadi yang tidak mempunyai NPWP dapat dikreditkan dengan PPh terutang dengan syarat WP Orang Pribadi tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisili WP.
- Pembayaran FLN bagi karyawan (tidak termasuk isteri dan anak) yang ditanggung oleh pemberi kerja dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan Pemberi Kerja untuk tahun pajak yang bersangkutan sepanjang kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan perusahaan.
Pengecualian Fiskal Luar Negeri
Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut :
- pembebasan langsung diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
- pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.
Cara Memperoleh SKBFLN
- Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat keberangkatan ke luar negeri.
- Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan FLN.
- Berdasarkan rekomendasi tersebut, unit FLN di pelabuhan laut atau bandar udara tempat keberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.
- Bagi WP luar negeri yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing, permohonan pembebasan kewajiban membayar FLN diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai unit pelaksana FLN dimana kantor perwakilan wilayah perusahaan asing tersebut berkedudukan sebagai pengganti SKBFLN.
Pajak Penghasilan Pasal 26
24 Oktober 2008Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pemotong PPh Pasal 26
- Badan Pemerintah;
- Subjek Pajak dalam negeri;
- Penyelenggara Kegiatan;
- BUT;
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
- 20% (dua puluh persen) Final, dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri berupa :
- deviden;
- bunga, premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan , dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainny.
- 20% (dua puluh persen) Final, dari perkiraan penghasilan neto berupa :
- penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
- premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
- 20% (dua puluh persen) Final, dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
- Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Saat Terutang, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 26
- PPh Pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
- Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26 rangkap 3, yaitu ;
- lembar pertama untuk WP luar negeri;
- lembar kedua untuk KPP;
- lembar ketiga untuk arsip Pemotong. - PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
- SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh :
Pemotong PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2008, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2008; dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2008.
Pengecualian
- BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat :
- dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
- dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
- tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
- Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditulis oleh cakadidi
Ditulis oleh cakadidi
Ditulis oleh cakadidi 



Y&Y Sablon Digital