Penghasilan Tidak Kena Pajak

9 Oktober 2008

Keterangan : 

*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedaran dan semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Tambahan untuk setiap anggota keluarga paling banyak 3 (tiga) orang


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

21 September 2008

Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP

Berdasarkan system self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) / Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.

Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP

Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.

Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam satu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Tempat Pendaftaran WP Tertentu dan Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu

 

  1. Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta.
  2. WP PMA yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat.
  3. WP Badan dan Orang Asing, di KPP Badora.
  4. WP go public di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public) kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat.
  5. WP BUMD diluar Jakarta, di KPP setempat.
  6. Untuk WP BUMN/BUMD PMA Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang.

Fungsi NPWP dan Pengukuhan PKP

Fungsi NPWP

  • sarana dalam administrasi perpajakan
  • tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
  • menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan

*Setiap WP hanya diberikan satu NPWP

Fungsi Pengukuhan PKP

  • pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM
  • sebagai identitias PKP yang bersangkutan

Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP secara Jabatan

KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.

Sanksi yang Berhubungan dengan NPWP dan Pengukuhan sebagai PKP

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.