Contoh :
Eko bulan Maret 2008 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “X” sebesar Rp. 75.000.000,-.
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2006 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,-.
Perhitungan PPh Pasal 21 terhutang :
Upah sehari Rp. 120.000,-
Batas Upah harian yang tidak dipotong PPh Rp. 110.000,-
PKP sehari Rp. 10.000,-
PPh Pasal 21 Sehari Rp. 500,-
Contoh :
Gatot seorang arsitek bulan maret 2006 menerima honorarium Rp. 20.000.000,- dari PT Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Perhitungan PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Contoh :
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp. 30.000.000,-. PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah :
5% x Rp. 25.000.000,- Rp. 1. 250.000,-
10% x Rp. 5.000.000,- Rp. 500.000,-
—————-
Rp. 1.750.000,-
Contoh :
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April 2006 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,-
Penghitungan PPh Pasal 21
5% x Rp. 750.000,- = Rp. 37.500,-