Pembukuan/Pencatatan bagi Wajib Pajak

24 September 2008

Pembukuan

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang dan Jasa, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dan dikenakan PPnBM yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.

Pencatatan

Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan

  1. WP Badan.
  2. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari RP. 1.800.000.000,00 (satu milyat delapan ratus juta rupiah) atau lebih.

Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan

  1. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari RP. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto denga syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan

  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
  5. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
  6. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bak, daftar utang-piutang, daftar persediaan barang dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.
  7. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP wajib disimpan selam 10 (sepuluh) tahun.

Mulai Januari 2008 buku catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi atau di tempat kedudukan WP Badan.

Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan

Adalah untuk mempermudah :

  1. Pengisian SPT.
  2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
  3. Penghitungan PPN dan PPnBM.
  4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Pembukuan Dalama Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah

WP yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah :

  1. WP dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu WP yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perudang-undangan yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
  2. WP dalam rangka Kontrak Karya, yaitu WP yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan;
  3. WP dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu WP yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghidaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
  5. WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b UU Pajak Penghasilan;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasan Pasa Modal – Lembaga Keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Tempat Penyimpanan Buku Catatan/Dokumen

Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain WAJIB disimpan di Indonesia yaitu untuk :

  1. WP orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal;
  2. WP badan, di tempat kedudukan.

Perubahan Tahun Buku dan Metode Pembukuan

Perubahan tahun buku dan perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.