Mau barteran link?

26 Oktober 2008

Mau barteran link? Copy source berikut ini :

<a href=”https://pajak4shared.wordpress.com&#8221; target=”_blank”><img border=”0″ width=”180″ alt=”Apa Kata Dunia?” src=”https://pajak4shared.files.wordpress.com/2008/10/crop2-copy.jpg”>pajak4shared.wordpress.com</a&gt;


Batas Waktu Pembayaran SPT Tahunan Tahun 2008

20 Maret 2009

Batas waktu pembayaran SPT Tahunan untuk Tahun 2008 adalah sebelum SPT Tersebut dilaporkan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal 31 Maret 2009. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan maksimal 30 April 2009.


Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal 2,5 juta Mulai 1 Januari 2009

23 Desember 2008

Jakarta – Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
Pejabat Perwajilan Diplomatik
Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
Jamaah Haji
Pelintas batas jalan darat
Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Yang bebas SKBFLN adalah:
Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
Orang asing yang melakukan penelitian
Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.

Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

sumber : Detik.com


Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah [NPWP]

10 Desember 2008

Dikarenakan WP Orang Pribadi pindah domisili [KTP yang terdaftar dalam NPWP lama tidak sama dengan KTP tempat tinggal baru] maka WP dapat mengajukan penggantian kode NPWP di tempat KPP yang baru dengan membawa :

  1. NPWP lama.
  2. KTP domisili yang baru.
  3. Mengisi formulir pindah. Formulir bisa di ambil disini dan petunjuk pengisiannya disini .

Pendaftaran NPWP bagi Karyawan Perusahaan

10 Desember 2008

Dengan akan diberlakukannya Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka banyak Wajib Pajak Badan yang dihimbau oleh KPP untuk mendaftarkan NPWP bagi karyawannya. Dengan adanya himbauan tersebut dan untuk memudahkan WP pemberi kerja, maka perlu dilakukan langkah sebagai berikut :

  1. Kumpulkan foto kopi KTP seluruh karyawan yang belum mempunyai NPWP.
  2. Bagi perusahaan dengan karyawan yang sedikit [kurang dari 10 orang] dan tinggal dalam satu wilayah KPP maka isi data-data dalam formulir pendaftaran NPWP khusus untuk Orang Pribadi. Formulir bisa di donlot  disini , dan petunjuk pengisian disini
  3. Jika karyawan mempunyai KTP diluar KPP tempat perusahaan terdaftar dan mempunyai jumlah yang banyak [lebih dari 20 orang] maka donlot aplikasi eNPWP dari website http://www.pajak.go.id
  4. Isikan data-data yang diperlukan di aplikasi eNPWP tersebut.
  5. Pindahkan file data-data tersebut [lihat cara penggunaannya di aplikasi] ke dalam flashdisk.
  6. Bawa data dalam flashdisk, foto kopi KTP, formulir perdaftaran, surat keterangan dari perusahaan ke KPP tempat WP pemberi kerja berada.
  7. NPWP bisa langsung jadi deh….

informasi lengkap ada di www.pajak.go.id


PPN dan Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

12 November 2008

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
  6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha yang melakukan :

  • Penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; atau
  • Melakukan ekspor BKP;
  • Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya pada KPP setempat untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha Kecil

Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-Undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.

Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).